Diancam dana tak cair, Panwaslu Ponorogo tetap rekrut Panwascam

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Ponorogo tidak mempedulikan ancaman pihak Pemkab yang tidak akan mengucurkan anggaran untuk kegiatan dalam Pilkada mendatang.
Terbukti Panwaslu tetap melanjutkan proses rekrutmen seleksi pendaftaran Panwascam yang saat ini sudah masuk tahap fit and propertest atau wawancara, Rabu(27/05/2015).
Ketua Panwalu Kabupaten Ponorogo, Wasijan menyatakan, pada tahap pertama fit and propertes ini ada 10 Kecamatan dari 21 Kecamtan se-Ponorogo yang melakukan seleksi wawancara.
“Fit and propertest dilaksanakan dua hari, hari ini dan besok. Untuk hari ini 10 Kecamatan selanjutnya besok 11 Kecamatan. Total ada 124 orang menjalani seleksi keseluruhan, ini karena ada dua kecamatan yang hanya terwakili lima orang. Hasilnya nanti akan diambil tiga orang dari masing-masing Kecamatan yang nantinya dilantik sebagai Panwascam,” ujarnya.
Menurut Wasijan, pihaknya tetap melakukan rekrutmen Panwascam karena berpijak pada perintah Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang pelaksanaan Pilkada yang menyenbutkna bahwa yang membentuk seleksi Panwascam itu adalah Panwaslu Kabupaten/kota.
“Soal nanti diulang atau tidak rekrutmen ini, hal itu kewenangannya Bawaslu Jatim. Yang jelas saat ini kami harus segera membentuk kelengkapan untuk pelaksanaan Pilkada,” terangnya.
“Dasar kami UU No 8 tahun 2015 Pasal 1 ayat 18 tentang pembentukan Panwascam. Yang diseleksi oleh Panwaslu Kabupaten. Sementara terkait dengan keabsahan Pokja Sekretariat itu hanya masalah administrasi saja. Kemarin yang dipermasalahkan tentang keabsahan SK itu saja, yang saya pakai itukan personalnya, artinya dalam pedoman mereka hanya membantu administrasi saja,” jelasnya.
Menurut Wasijan, untuk penentuan dalam adminitrasi dalam Pokja, ada beberapa tugas dari Pokja Panwas, staf sekretariat ada bagian bagian tersendiri. Dan tidak menyebutkan kepala sekretariat.
“Mereka kan juga sudah ada SK-nya, tapi SK itu yang dikeluarkan dari Pemkab tahun 2013, itu urusan dari Pemkab. Yang jelas, jika sampai dana tidak dicairkan, kan juga sudah diatur untuk kegiatan ini sudah di dog besaran anggarannya. Malah kalau sampai tidak dicairkan maka bisa mengganggu pelaksanaan tahapan pemilu,” ungkapnya.
Kata Wasijan, dalam SK sebelumnya juga tidak dicantumkan kapan masa berakhirnya Pokja. Karena di SK itu menunjukkan untuk penugasan staf untuk disekretariat Panwas untuk pemilu DPR, Presiden dan Pilkada. Sehingga dengan mengacu SK sebelumnya itu seharusnya sudah cukup untuk mengadakan kegiatan di Panwaslu.
“Artinya yang jelas kita tetap melanjutkan proses rekrutmen Panwascam ini. Jika sampai anggaran itu tidak dicairkan maka jelas akan mengganggu tahapan Pilkada. Jika tidak dijalankan jelas akan ada konsekuensinya. Termasuk rekrutmen ulang itu saja tidak cukup jika harus satu bulan selesai. kita nanti akan koordinasi lagi dengan pemda yang jelas rekrutmen Panwascam ini kami nyatakan legal,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu peserta fit and propertes, dari Kecamatan Pudak, Nurhadi mengatakan dalam pelaksanaan fit and propertest tadi pihaknya juga diminta mengisi surat pernyataan bermaterai yang intinya hasil keputusan seleksi nantinya tidak bisa diganggu gugat. Sebelumnya diawal pelengkapan administrasi saat awal pendaftaran Panwascam juga sudah dilakukan seperti tidak terlibat dalam parpol dan lain sebagainya.
“Kalau masalah Panwaskab dengan pemda terkait anggaran yang terancam tidak cair itu kami sebagai peserta tidak begitu memahaminya. Yang jelas kami hanya mengikuti seleksi. Bilamana dalam seleksi ini dikatakan ilegal dan harus dilakukan seleksi ulang kami siap lah,” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Agus Pramono Sekda Kabupaten Ponorogo menyebut, pokja yang melaksanakan proses perekrutan Panwascam tidak memiliki landasan hukum untuk bekerja. Ini karena anggota sekretariat yang ada dalam Kelompok Kerja (Pokja) Rekrutmen, ternyata telah berakhir masa jabatannya. Dasarnya adalah SK Bupati tertanggal 22 Januari 2013 tentan pengangkatan anggota Sekretariat Panwaskab yang masa jabatannya berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Panwaskab yang saat itu menjabat.
Masa jabatan Panwaslu Ponorogo periode lalu telah usai pada Desember 2014. Dengan begitu, seharusnya seluruh anggota Sekretariat Panwaskab juga telah usai masa baktinya. Namun, para PNS yang merupakan anggota sekretariat yang lama, yang disebut telah kadaluwarsa, masih bekerja. Di antaranya melakukan seleksi administrasi dan seleksi tulis calon Panwascam pada awal Mei lalu.
“Saya akan konsultasikan dulu dengan rekan penegak hukum di sini, Polres, Pengadilan Negeri, Kejari. Menurut kami, Pemkab, mereka (pokja) bekerja tanpa landasan hukum. Kami tidak peduli siapapun orangnya, tapi mereka yang bekerja sebagai sekretariat seharusnya mengantongi dulu SK-nya baru bekerja,” ujar Agus.
Menurut Agus, seharusnya sekretariat yang menjadi anggota Pokja adalah para PNS di lingkungannya, usulan Panwaslu Ponorogo, yang SK-nya terbit 22 Mei lalu. Sehingga ia mengusulkan adanya perekrutan ulang Panwascam dari tahap awal agar tidak ada cacat hukum dalam proses pembentukan badan kelengkapan Pilkada Ponorogo 2015.
“Soal itu (perekrutan panwascam) benar atau salah, itu urusan Panwaslu. Tapi saya mau konsultasi dulu, kalau salah (rekrutmen itu), ya mosok sayakan cairkan dana APBD untuk Panwaslu. Selain menyangkut anggaran yang besar, kita tidak mau ada masalah di belakang hari nanti. Masih ada waktu, bisa dikebut (perekrutan ulang),” tegasnya.@arso
Share this post :

Posting Komentar

 
KUPAS MEDIA ONLINE | Managed By : PT. Telematika Indonusa
Copyright © 2011. Ponorogo Satu - All Rights Reserved
Jl. Taman Palem Lestari Blok B1 No. 8C Cengkareng - Jakarta Barat 11730
Telp. (021) 4025 9090 Fax : 021 5595 0634 WA : 0856 9401 6777 Email : redaksi@kupas.co.id
Powered by RevolusiMental.or.id