Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Ponorogo tidak
mempedulikan ancaman pihak Pemkab yang tidak akan mengucurkan anggaran
untuk kegiatan dalam Pilkada mendatang.
Terbukti Panwaslu tetap
melanjutkan proses rekrutmen seleksi pendaftaran Panwascam yang saat ini
sudah masuk tahap fit and propertest atau wawancara, Rabu(27/05/2015).
Ketua
Panwalu Kabupaten Ponorogo, Wasijan menyatakan, pada tahap pertama fit
and propertes ini ada 10 Kecamatan dari 21 Kecamtan se-Ponorogo yang
melakukan seleksi wawancara.
“Fit and propertest dilaksanakan dua
hari, hari ini dan besok. Untuk hari ini 10 Kecamatan selanjutnya besok
11 Kecamatan. Total ada 124 orang menjalani seleksi keseluruhan, ini
karena ada dua kecamatan yang hanya terwakili lima orang. Hasilnya nanti
akan diambil tiga orang dari masing-masing Kecamatan yang nantinya
dilantik sebagai Panwascam,” ujarnya.
Menurut Wasijan, pihaknya
tetap melakukan rekrutmen Panwascam karena berpijak pada perintah
Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang pelaksanaan Pilkada yang
menyenbutkna bahwa yang membentuk seleksi Panwascam itu adalah Panwaslu
Kabupaten/kota.
“Soal nanti diulang atau tidak rekrutmen ini, hal
itu kewenangannya Bawaslu Jatim. Yang jelas saat ini kami harus segera
membentuk kelengkapan untuk pelaksanaan Pilkada,” terangnya.
“Dasar
kami UU No 8 tahun 2015 Pasal 1 ayat 18 tentang pembentukan Panwascam.
Yang diseleksi oleh Panwaslu Kabupaten. Sementara terkait dengan
keabsahan Pokja Sekretariat itu hanya masalah administrasi saja. Kemarin
yang dipermasalahkan tentang keabsahan SK itu saja, yang saya pakai
itukan personalnya, artinya dalam pedoman mereka hanya membantu
administrasi saja,” jelasnya.
Menurut Wasijan, untuk penentuan
dalam adminitrasi dalam Pokja, ada beberapa tugas dari Pokja Panwas,
staf sekretariat ada bagian bagian tersendiri. Dan tidak menyebutkan
kepala sekretariat.
“Mereka kan juga sudah ada SK-nya, tapi SK itu
yang dikeluarkan dari Pemkab tahun 2013, itu urusan dari Pemkab. Yang
jelas, jika sampai dana tidak dicairkan, kan juga sudah diatur untuk
kegiatan ini sudah di dog besaran anggarannya. Malah kalau sampai tidak
dicairkan maka bisa mengganggu pelaksanaan tahapan pemilu,” ungkapnya.
Kata
Wasijan, dalam SK sebelumnya juga tidak dicantumkan kapan masa
berakhirnya Pokja. Karena di SK itu menunjukkan untuk penugasan staf
untuk disekretariat Panwas untuk pemilu DPR, Presiden dan Pilkada.
Sehingga dengan mengacu SK sebelumnya itu seharusnya sudah cukup untuk
mengadakan kegiatan di Panwaslu.
“Artinya yang jelas kita tetap
melanjutkan proses rekrutmen Panwascam ini. Jika sampai anggaran itu
tidak dicairkan maka jelas akan mengganggu tahapan Pilkada. Jika tidak
dijalankan jelas akan ada konsekuensinya. Termasuk rekrutmen ulang itu
saja tidak cukup jika harus satu bulan selesai. kita nanti akan
koordinasi lagi dengan pemda yang jelas rekrutmen Panwascam ini kami
nyatakan legal,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu peserta fit
and propertes, dari Kecamatan Pudak, Nurhadi mengatakan dalam
pelaksanaan fit and propertest tadi pihaknya juga diminta mengisi surat
pernyataan bermaterai yang intinya hasil keputusan seleksi nantinya
tidak bisa diganggu gugat. Sebelumnya diawal pelengkapan administrasi
saat awal pendaftaran Panwascam juga sudah dilakukan seperti tidak
terlibat dalam parpol dan lain sebagainya.
“Kalau masalah
Panwaskab dengan pemda terkait anggaran yang terancam tidak cair itu
kami sebagai peserta tidak begitu memahaminya. Yang jelas kami hanya
mengikuti seleksi. Bilamana dalam seleksi ini dikatakan ilegal dan harus
dilakukan seleksi ulang kami siap lah,” ungkapnya.
Seperti
diberitakan sebelumnya, Agus Pramono Sekda Kabupaten Ponorogo menyebut,
pokja yang melaksanakan proses perekrutan Panwascam tidak memiliki
landasan hukum untuk bekerja. Ini karena anggota sekretariat yang ada
dalam Kelompok Kerja (Pokja) Rekrutmen, ternyata telah berakhir masa
jabatannya. Dasarnya adalah SK Bupati tertanggal 22 Januari 2013 tentan
pengangkatan anggota Sekretariat Panwaskab yang masa jabatannya berakhir
bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Panwaskab yang saat itu
menjabat.
Masa jabatan Panwaslu Ponorogo periode lalu telah usai
pada Desember 2014. Dengan begitu, seharusnya seluruh anggota
Sekretariat Panwaskab juga telah usai masa baktinya. Namun, para PNS
yang merupakan anggota sekretariat yang lama, yang disebut telah
kadaluwarsa, masih bekerja. Di antaranya melakukan seleksi administrasi
dan seleksi tulis calon Panwascam pada awal Mei lalu.
“Saya akan
konsultasikan dulu dengan rekan penegak hukum di sini, Polres,
Pengadilan Negeri, Kejari. Menurut kami, Pemkab, mereka (pokja) bekerja
tanpa landasan hukum. Kami tidak peduli siapapun orangnya, tapi mereka
yang bekerja sebagai sekretariat seharusnya mengantongi dulu SK-nya baru
bekerja,” ujar Agus.
Menurut Agus, seharusnya sekretariat yang
menjadi anggota Pokja adalah para PNS di lingkungannya, usulan Panwaslu
Ponorogo, yang SK-nya terbit 22 Mei lalu. Sehingga ia mengusulkan adanya
perekrutan ulang Panwascam dari tahap awal agar tidak ada cacat hukum
dalam proses pembentukan badan kelengkapan Pilkada Ponorogo 2015.
“Soal
itu (perekrutan panwascam) benar atau salah, itu urusan Panwaslu. Tapi
saya mau konsultasi dulu, kalau salah (rekrutmen itu), ya mosok sayakan
cairkan dana APBD untuk Panwaslu. Selain menyangkut anggaran yang besar,
kita tidak mau ada masalah di belakang hari nanti. Masih ada waktu,
bisa dikebut (perekrutan ulang),” tegasnya.@arso
Posting Komentar