Setelah sempat mangkir pada pemanggilan pekan lalu, Wakil Bupati
(Wabup) Yuni Widyaningsih akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan
Negeri(Kejari) Ponorogo memberikan kesaksian atas tersangka
Yusuf Pribadi dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2012 dan 2013, Jumat (03/07/2015).
Yusuf Pribadi dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2012 dan 2013, Jumat (03/07/2015).
Kedatangan
tersangka ke delapan kasus DAK ini berbeda dengan kehadiran sebelumnya,
Wabup Ponorogo Ida penuhi panggilan penyidik selain didampingi
pengacaranya Indra Priangkasa, juga nampak suaminya, Sugeng Prawoto.
Datang dengan mengendarai mobil New CRV warna putih Nopol AE 1906 SF,
Ida yang mengenakan jilbab kuning langsung masuk ke ruang Kasi Intel
Agus Kurniawan.
Menjalani
pemeriksaan sekitar satu jam, Wabup Ida tetap seperti pengakuanya
terdahulu yaitu hanya mengakui pertemuan-pertemuan saja dan menyangkal
seluruh substansi seperti materi pertemuan, kesepakatan-kesepakatan dan
jumlah pembagian masih disangkalnya.
Padahal dalam fakta-fakta persidangan terungkap dari keterangan 7 orang terdakwa baik dari Diknas Ponorogo
maupun dari CV Global Inc Sidoarjo bahwa Wabup Yuni Widyaningsih merupakan pengendali pelaksanaan proyek DAK di Dinas pendidikan tersebut.
maupun dari CV Global Inc Sidoarjo bahwa Wabup Yuni Widyaningsih merupakan pengendali pelaksanaan proyek DAK di Dinas pendidikan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sucipto melalui Kasi
Intel Agus Kurniawan menjelaskan kesaksian ida ini diperlukan untuk
melengkapi dan mempertegas berkas perkara tersangka Yusuf Pribadi, yaitu
untuk mencari korelari antara Nur Sasongko – Yusuf Pribadi dan Yuni
Widyaningsih. Meski dari hasil pemeriksaan, Yuni Widyaningsih tidak ada
perkembangan berarti, namun tim penyidik kejaksaan sudah mendapat benang
merahnya.
“Untuk pemanggilan kedua dia hadir, kurang lebih ada 30
pertanyaan yang hampir sama dengan yang lama sehingga tinggal item yang
sifatnya mempertegas dengan Pak Yusuf,” ucap Agus Kurniawan.
Indra
Priangkasa, pengacara dari tersangka Wakil Bupati Yuni Widyaningsih,
menjelaskan pada pemeriksaan hari ini kliennya dimintai keterangan
terkait Yusuf Pribadi. Prinsipnya pertanyaan tersebut masih sama seperti
dahulu yaitu
soal pertemuan di rumah makan Pringgodani.
soal pertemuan di rumah makan Pringgodani.
Menyoal
apakah ada upaya pengembalian uang kerugian negara seperti terdakwa
lainnya, menurut Indra tidak ada upaya untuk itu. “Tidak ada yang
dinikmati klien saya, jadi tidak ada yang perlu dikembalikan,”
ungkapnya.
Sementara itu Wabup Yuni Widyaningsih usai diperiksa
enggan memberikan keterangan kepada awak media. Ida langsung bergegas
masuk kedalam mobilnya dan meninggalkan kantor Kejaksaan Negeri
Ponorogo.@arso











Posting Komentar