Tersangka korupsi Dana Alokasi Khusus ( DAK ) 2012-2013, Dindik
Ponorogo, Yusuf Pribadi masih berdalih uang yang diterimanya dari CV
Global Inc sebagai pelaksana pengadaan barang adalah utang-piutang di
antara mereka.
Padahal seluruh saksi dalam persidangan menyebut uang tersebut sebagai fee proyek.
Kepala
Kejaksaan Negeri Ponorogo Sucipto menyatakan, sampai pemeriksaan
terakhir pada Selasa (11/08/2015) lalu, staf ahli bupati Ponorogo ini
masih bersikeras dana Rp1,22 miliar yang diberikan Nur Sasongko,
direktur CV adalah pembayaran hutang. Namun saat dikejar soal bukti
hutang piutangnya, YP selalu menyatakan akad mereka dilakukan secara
lisan dan tidak ada perjanjian tertulis.
“Ngeyel kalau (uang
Rp1,195 miliar) adalah hutang Sas (Sasongko) kepada dia (YP). Padahal
semua saksi di persidangan DAK (dengan tersangka lain yang kini
terpidana) menyebutnya fee,” urai Sucipto.
Meski begitu, kejaksaan
terus berupaya mengusut sejumlah transaksi para tersangka dan terpidana
terkait kasus ini. Salah satunya adalah dengan mendapatkan bukti adanya
aliran dana atau pencairan berupa cek, giro atau bukti lain terkait
pencairan dana tersebut. Salah satunya dengan mendatangi lembaga
keuangan yang disebut-sebut menjadi tempat pencairan dana dari CV Global
untuk YP.
“Kami ingin ada bukti kuat aliran dana itu dan
mematahkan dalih soal hutang itu. Sehingga kami perlu mengantongi bukti
seperti cek atau catatan tentang adanya pencairan atau informasi lain
soal pencairan dana itu secara tertulis. Kami sudah berkoordinasi dengan
lembaga keuangan tersebut tapi sepertinya lembaga itu kurang kooperatif
dengan kami dan beralasan masih harus menunggu izin atasannya,” ungkap
Kasi Intelijen Kejari Ponorogo Agus Kurniawan.
Sebenarnya, kata
Agus, tim penyidik kejaksaan sudah memegang rekening koran dari salah
satu saksi yang memuat aliran dana dari saksi tersebut kepada YP.
Rekening koran itu pun telah menjadi bukti dalam persidangan untuk
pelaku lainnya. Namun jaksa merasa masih harus memperkuat dengan bukti
dari lembaga keuangan yang bersangkutan.
Dari persidangan DAK,
lanjut Agus, sudah jelas adanya aliran dana dari pihak CV Global kepada
YP. Dana itu salah satunya sebesar Rp150 juta yang diberikan kepada YP
dengan cek atas nama salah satu orang dekat YP. Cek ini kemudian
dicairkan di Bank Jatim Ponorogo untuk kemudian diserahkan kepada YP.
Wakil
Pimpinan Operasional Bank Jatim Cabang Ponorogo Gatot Prasetyo
membantah tudingan bahwa Bank Jatim tidak kooperatif. Ia membenarkan
adanya permintaan informasi dari pihak Kejaksaan Negeri Ponorogo yang
dilakukan pekan lalu.
Bahkan satu hari setelah kunjungan penyidik, mereka telah menindaklanjutinya dengan melapor ke kantor pusatnya di Surabaya.
“Benar
sekali ada penyidik (Kejaksaan Negeri Ponorogo) ke sini. Tapi kami ini
kan hanya kantor operasional. Kalau untuk urusan yang ada kaitannya
dengan hukum seperti penyidikan dan semacamnya, memang harus ada izin
dari kantor pusat. Kami juga inginnya segera memberikan informasi tapi
semua ada sisdur (sistem dan prosedur) yang harus diikuti. Bahkan bila
perlu ada izin dari OJK (Otoritas jasa Keuangan),” ujarnya.@arso











Posting Komentar