Tiga terdakwa pegawai Dindik Ponorogo, Supeno, Son Sudarsono dan
Marjuki, meminta dihukum ringan atas tindakannya dalam kasus korupsi
Dana alokasi Khusus (DAK) 2012 dan 2013 dalam proyek pengadaan alat
peraga.
Selama ini mereka merasa hanyalah menjalankan perintah dari Wakil Bupati Ponorogo Yuni Widyaningsih atau akrab disapa Wabup Ida.
“Jabatan,
kedudukan, tugas pokok dan fungsi klien saya telah dimanfaatkan oleh
Wabup Ida sehingga jadi korban, terkena getahnya, menanggung kerugian
moril dan materiil dan telah terpisah dari keluarga sejak Desember
lalu,” ungkap Hartono, penasehat hukum ketiga terdakwa, dikonfirmasi
Kamis (30/7/2015).
Menurut Hartono, hal-hal inilah yang telah
disampaikannya dalam pembelaan atau pleidooi yang dibacakannya dalam
sidang kasus ini di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa (28/7/2015)
kemarin.
Dalam berkas pembelaan yang mencapai 245 halaman, Hartono
menguraikan dasar-dasar pemikiran yang menurutnya layak
dipertimbangkan.
Dikatakannya, sebagian besar keterangan saksi
dalam kasus ini tidak menyebutkan perbuatan pengondisian lelang sebagai
inisiatif ketiga kliennya. Inisiatif untuk mengondisikan lelang berasal
dari Wabup Ida dan terdakwa Nur Sasongko yang merupakan direktur CV
Global, perusahaan pengadaan barang pada proyek tersebut.
Hartono
menyatakan, pasal primair dan subsidair yang dituntutkan Jaksa Penuntut
Umum kepada kliennya tidak tepat. Yaitu pasal 2 ayat (1) dan pasal 3
ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagai mana telah diubah
dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“(Penerapan
pasal) Itu tidak pas. Menurut saya, klien saya melakukan sesuatu
seperti yang diatur dalam pasal 51 ayat (1) KUHP. Yaitu soal melakukan
perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh
penguasa yang berwenang, yaitu Wabup Yuni Widyaningsih, sehingga
seharusnya tidak dipidana,” urai Hartono.
Karena perbuatan
kliennya adalah perintah dari atasannya, dan itu telah diakui serta
kliennya menyesal, disusul dengan telah adanya pengembalian kerugian
negara yang disebutnya sebagai pinjaman dari terdakwa Nur Sasongko, maka
Hartono meminta kepada majelis hakim agar menyatakan ketiga kliennya
melanggar pasal 51 ayat (1) KUHP dan bukan melanggar pasal-pasal UU
Tipikor.
“Dari situ, saya dan ketiga klien telah memohon kepada
hakim untuk memberikan hukuman seringan-ringannya. Atau kalau
berpendapat lain, kami tetap minta hukuman yang seadil-adilnya,”
pungkasnya.@arso











Posting Komentar