Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo mengirimkan permohonan surat ke
Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Surabaya untuk melakukan
pencekalan kepada Wakil Bupati (Wabup) Ponorogo Yuni Widyaningsih
terkait kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2012 dan 2013 Dinas
Pendidikan (Dindik) Ponorogo senilai Rp 8,1 miliar.
Surat pencekalan telah ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo Sucipto, Kamis (30/07/2015) kemarin.
Baca juga: Wabup Ponorogo terima duit korupsi Rp1,05 M dan Staf ahli bupati Ponorogo ditahan Kejari terkait korupsi dana DAK
“Surat
permohonan untuk pencekalan terhadap Wakil Bupati Yuni Widyaningsih
telah kita tandatangani kemarin, dan kemudian kita kirim ke Kejagung
melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim,” ucap Sucipto Kepala Kejaksaan
Negeri (Kajari) Ponorogo, Jumat(31/07/2015).
Kajari Sucipto
mengatakan, pencekalan kepada Wabup Yuni Widyaningsih karena sampai saat
ini belum ada penahanan dan untuk mengantisipasi supaya yang
bersangkutan tidak melarikan diri atau bepergian ke luar negeri.
“Pencekalan
ini kita lakukan agar yang bersangkutan tidak melarikan diri atau
bepergian keluar negeri, karena sampai saat ini kita belum melakukan
penahanan kepada Wabup Yuni Widyaningsih,” tegas Sucipto.
Ditegaskannya,
untuk memperlancar proses pencekalan tersebut, pihak Kejari juga telah
bekerja sama dengan pihak Imigrasi. Sedang untuk masa berlakunya
pencekalan, Ia menyebut masih menunggu terbitnya surat dari Kejagung.
Pencekalan
terhadap orang nomer dua Pemkab Ponorogo yang akan mengakhiri jabatanya
pada 12 Agustus mendatang ini akan berlangsung selama satu tahun mulai
diterbitkannya surat pencekalan.
“Pencekalan kepada Wakil Bupati
Yuni Widyaningsih akan berlangsung satu tahun terhitung dari
diterbitkanya surat pencekalan,” terang Sucipto.
Ditanya tentang
upaya penahanan terhadap tersangka ke delapan kasus DAK yang saat ini
telah dilakukan penyidangan dan sebagian dari terdakwa telah divonis
ini, Kajari Sucipto mengatakan, “Ya untuk penahanan tunggu saja nanti,
tunggu nanti ada saatnya penahanan,” jelas Sucipto.
Sementara
untuk aset-asetnya Wabup Yuni Widyaningsih, pihak Kejari masih terus
melakukan upaya untuk melakukan penelusuran.@arso











Posting Komentar