Tiga orang pejabat Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Ponorogo
divonis 1 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Surabaya, Selasa (04/08/2015).
Ketiga pejabat yang
menjadi terdakwa kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2012/2013 Rp
8,1 miliar tersebut diantaranya, mantan Kepala Dinas Pendidikan Ponorogo
Supeno, Son Sudarsono Ketua Panitia Lelang dan dan Marjuki Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan alat peraga pendidikan.
Baca juga: Wabup Ponorogo terima duit korupsi Rp1,05 M dan Staf ahli bupati Ponorogo ditahan Kejari terkait korupsi dana DAK
Berdasarkan
vonis yang dibacakan majelis hakim menyatakan mereka telah terbukti
secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001
tentang Perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi juncto pasa 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Dalam sidang
yang digelar lepas tengah hari tersebut masing-masing telah dijatuhi
vonis yaitu mantan Kadindik Supeno divonis dengan 1 tahun penjara dengan
denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan, sedangkan Marjuki dijatuhi vonis 1
tahun penjara denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan dan Son Sudarsono
diputus 1 tahun 2 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 2
bulan kurungan.
Hartono, SH kuasa hukum tiga terdakwa menyatakan
menerima vonis majelis hakim. “Alhamdulillah sudah diputus. Kami
menerima putusan majelis hakim, dan otomatis kami tidak mengajukan
banding. Jaksa juga tidak banding. Tidak ada upaya hukum, mereka
profesional sekali,” kata Hartono saat dihubungi lensaindonesia.com.
Hartono
mengatakan, meski sudah meneria vonis, elain menerima putusan dari
majelis hakim, dua kliennya yaitu Son Sudarsono dan Marjuki masih
dibutuhkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memberikan kesaksianya atas
dua tersangka yaitu mantan Plt Sekdakab Ponorogo Yusuf Pribadi dan Wakil
Bupati (Wabup) Yuni Widyaningsih yang hingga kini belum menjalani
proses persidangan.
Diketahui, tiga pejabat Dindik Ponorogo ini
telah ditahan di Rutan Klas II Ponorogo sejak Desember lalu. Dengan
vonis ini, mereka tinggal menjalani hukuman selama sekitar empat bulan
saja.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Ponorogo yang juga
menjadi JPU dalam kasus ini Agus Kurniawan menyatakan, JPU secara
materiil memang telah menerima putusan hakim yang tidak jauh dari
tuntutan mereka.
“Posisi kami sama dengan yang kemarin (vonis
empat terdakwa dalam kasus yang sama). Pertimbangan hakim juga sama
dengan kami, yaitu ada pembedaan alur peran antara Son Sudarsono dengan
Supeno dan Marjuki. Pada prinsipnya, majelis hakim mengambil alih
pertimbangan JPU,” urainya.
JPU juga menyatakan secara materiil bisa menerima putusan hakim meski dalam persidangan masih menyatakan pikir-pikir.
Menurutnya,
pengambilalihan pertimbangan JPU oleh majelis hakim menunjukkan bahwa
hakim bisa sependapat dengan JPU soal peran dan keterlibatan
masing-masing terdakwa dalam kasus ini.
“Yang jelas, putusan hakim
tipikor untuk tujuh terdakwa (rombongan CV Global dan rombongan pejabat
Dindik Ponorogo) dalam kasus ini menjadi pijakan dimana kami bisa
melangkah lebih tegap dalam menangani kasus ini lebih lanjut yaitu untuk
dua tersangka lain yang masih dalam proses. Putusan itu bisa jadi kami
jadikan dasar untuk pembuktian perbuatan tersangka lain dalam kasus ini
yaitu Wabup Yuni Widyaningsih dan mantan Plt Sekda Yusuf Pribadi,”
pungkas Agus Kurniawan.@arso











Posting Komentar