Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo akhirnya menahan
Yusuf Pribadi salah satu tersangka kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) 2012
dan 2013 Dinas Pendidikan (Dindik) dalam proyek pengadaan alat peraga
sekolah senilai Rp 8,1 miliar, Selasa (11/08/2015).
“Hasil
penyidikan dan pengembangan serta pemberkasanya sudah final, hari ini
kita lakukan penahanan terhadap YP,”ucap Kajari Ponorogo Sucipto ditemui
diruang kerjanya.
Dikatakan
Sucipto, penahanan mantan pelaksana tugas (Plt) Sekdakab Ponorogo ini
karena dalam fakta persidangan yang digelar beberapa waktu lalu di
Pengadilan Tipikor Surabaya dan pendalaman dari hasil pemeriksaan
saksi-saksi menunjukan bahwa semua sudah jelas jika tersangka ke 9 ini
turut menikmati uang dari dugaan korupsi DAK sebesar Rp 1, 195 miliar.
“Dari
fakta persidangan dan pemeriksaan saksi yang sudah didalami semua sudah
klop serta terbukti jika Yusuf Pribadi turut menikmati uang dari kasus
korupsi DAK sebesar Rp 1,195 miliar,”ucap Sucipto kepada
lensaindonesia.com.
Kedatangan staf ahli Bupati yang merangkap
Asisten I ( perekonomian dan kesra) di kantor Kejari Ponorogo ini sempat
molor 30 menit dari surat panggilan yang dikirimkan kepadanya. Dalam
undangan tertulis panggilan pukul 08.30 namun dengan didampingi 2
pengacaranya tersangka baru tiba di kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo
pukul 09.00 WIB.
Sedianya tersangka YP hanya akan menjalani
pemeriksaan perdananya dengan status sebagai tersangka, namun setelah
menjalani pemeriksaan dan dicecar 38 pertanyaan, Yusuf langsung dikirim
ke Rutan kelas IIB Ponorogo untuk menjalani masa penahanan selama 20
hari.
Tersangka ditahan berdasarkan surat perintah penahanan no.25/05.24/fd.1/08/2015.
Usai
pemeriksaan, saat keluar dari ruang penyidik YP enggan menjawab
pertanyaan yang dilontarkan para awak media yang sudah menunggu dari
pagi.
“Saya ini orang susah, jangan tanya-tanya mas, tanya ke jaksa saja ya,”ucap Yusuf singkat.
Sementara
itu Indiantoro penasehat hukum tersangka, dengan ditahanya klienya ini,
pihaknya akan membuktikanya dalam persidangan. Dikatakanya tindakan
yang dilakukan penyidik tersebut berdasar pada dua alat bukti.
“Mereka punya dua alat bukti yang cukup, sehingga diambil tindakan seperti itu,”terang Indiartoro.
Dikatakan Indiartoro, dalam kasus ini jaksa sudah bersikap profesional dan tidak tebang pilih, semua telah disikapinya sama.
Selain
itu, Indiartoro berkeyakinan jika klienya tidak menerima dan tidak
turut menikmati uang dalam kasus DAK ini, selain utang piutang dengan
Nur Sasongko sebesar Rp 150 juta.
“Klien kami sepeserpun tidak menerima, kecuali utang piutang dengan Nur Sasongko,”urainya.
Penyidik
menjeratnya dengan Undang -Undang korupsi No 33 tahun 1999 jo UU No 20
tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan kesatu primer
pasal 2 ayat(1) jo. Pasal 18 ayat (1) a, b jo . pasal 18 ayat (2), (3)
UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001
jo pasal 55(1) ke 1 KUHP. Subsidair pasal 3 jo. Pasal 18 ayat(1) a, b
jo. Pasal 18(2), (3) UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU
RI No. 20 tahun 2001 jo pasal 55(1) ke-1 KUHP.
Kedua primair
pasal 12 huruf (b) UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun
1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 jo pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair pasal 11 UU RI No. 20 Tahun 2001 jo pasal
18 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan
UU RI No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas perbuatanya tersebut, tersangka akan dikenai hukuman minimal 4 tahun penjara.@arso











Posting Komentar