Dalam persidangan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dindik
Ponorogo terungkap tersangka Wabup Yuni Widyaningsih yang masa jabatanya
berakhir hari ini, menerima fee selama empat kali penerimaan pada akhir
2012 dan akhir 2013.
Wabup Ida, sempat akan menyerahkan dana ke Sasongko melalui pengacara dan kurirnya. Namun hal ini tidak terlaksana.
Baca juga: Staf ahli bupati Ponorogo ditahan Kejari terkait korupsi dana DAK dan Jadi tersangka, staf ahli bupati Ponorogo diperiksa besok
“Sekarang
faktanya sudah jelas. Kami akan segera menyelesaikan berkas YP dan
Wabup Ida untuk segera bisa kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor
Surabaya,”ucap Kasi Intelijen Kejari Ponorogo Agus Kurniawan, Rabu
(12/08/2015).
Uang yang diterima Wabup Ida dari Nur Sasongko semua
berupa dana tunai. Ada yang diterimanya secara langsung dan ada yang
melalui AS, kakak kandung Wabup Ida.
Penerimaan yang melalui AS
bertempat di Surabaya dan Ponorogo sedangkan yang diterima langsung
Wabup Ida yaitu di Surabaya dan Jogjakarta. Totalnya, Wabup Ida menerima
Rp1,050 miliar.
Kasus korupsi DAK untuk proyek pengadaan alat
peraga ini mulai diungkap Kejari Ponorogo pada Oktober 2014. Proyek alat
peraga ini melibatkan dana sebesar Rp8,1 miliar untuk tahun anggaran
2012 dan 2013.
Barang yang diadakan didistribusikan ke 164 SD di
Ponorogo. Kasus ini tercium setelah barang yang diserahkan ke
sekolah-sekolah tidak sesuai standar yang ditentukan dan cepat rusak.
Dalam
persidangan terbukti dalam proyek terdapat pengkondisian lelang
sehingga pemenangnya adalah dua perusahaan boneka dari Nur Sasongko,
direktur CV Global dan pekerjaan pengadaan dilakukan CV Global. Proyek
ini dinyatakan BPKP telah merugikan negara sebesar Rp4,5 miliar.@arso











Posting Komentar