Empat pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Ponorogo mulai melakukan
perbaikan berkas pendaftaran di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU)
setempat.
Penyerahan berkas ini dilakukan untuk melengkapi
kekurangan persayaratan sebagai peserta Pilkada yang akan digelar 9
Desember 2015 mendatang.
“Benar,
hari ini tadi dimulainya kesempatan untuk perbaikan berkas bagi semua
pasangan calon bupati yang masih memiliki kekurangan persyaratan,” kata
komisioner KPU Kabupaten Ponorogo, Teguh Wiyono kepada
lensaindonesia.com, Selasa (04/08/2015).
Menurut Ketua Kelompok
Kerja (Pokja) Pencalonan KPU Ponorogo ini, empat bakal calon peserta
Pilkada Ponorogo 2015 yang melakukan perbaikan adalah pasangan calon
Ipong Muchlissoni- Sudjarno yang memanfaatkan hari pertama dari jadwal
perbaikan syarat calon, mereka menyerahkan berkas syarat calon yang
masih kurang saat pendaftaran beberapa waktu lalu.
“Hari ini
pasangan Ipong-Sudjarno yang melengkapi syarat calonnya. Bakal calon
yang lain (Misranto-Isnen, Sugiri-Sukirno dan Amin-Agus) belum,”
ungkanya.
Berkas yang diserahkan meliputi formulir BB2 atau
hal-hal yang terkait daftar riwayat hidup, tanda terima Laporan Harta
Kekayaan Penyenggara Negara (LHKPN) dari KPK atas nama kedua pasangan
calon, surat bukti tidak memiliki tanggungan pajak, pasfoto, ijazah SMA
dan S1 untuk Sudjarno serta fotokoi buku tabungan rekening dana kampanye
pasangan ini.
Teguh menyatakan, dari koordinasi yang dilakukan
terhadap pasangan bakal calon yang lain, mereka masih akan memanfaatkan
waktu perbaikan berkas sebaik-baiknya hingga batas akhir atau tanggal 7
Agustus mendatang.
Dikatakannya, para bakal calon tersebut
rata-rata masih kurang syarat calon berupa tanda terima LHKPN dari KPK.
“Pasangan calon yang lain katanya mau segera menyusul kok (melakukan
perbaikan berkas),” ujarnya.
Untuk pasangan perseorangan
Misranto-Isnen, KPU Ponorogo juga menunggu perbaikan berkas selain
syarat calon. Berkas tersebut adalah syarat pencalonan berupa bukti
dukungan warga berupa fotokopi KTP.
“Ketika verifikasi, pasangan
ini hanya didukung sekitar 57 ribu orang dibuktikan oleh fotokopi KTP.
Kurang hampir 9 ribu. Tapi mereka wajib melengkapi berkas dukungan
sebanyak 17.400-an fotokopi KTP karena kena penalti,” ujarnya.@arso











Posting Komentar