Satuan Tugas 7 penegak hukum (Gakkum) barang bersubsidi Satreskrim
Polres Ponorogo mengamankan M(52) warga Desa Sumoroto, Kecamatan Kauman
Ponorogo, lantaran mengangkut dan mendistribusikan tabung berisi gas LPG
3 kilogram tanpa dilengkapi dokumen pendukung. Ia ditangkap di jalan
raya Ponorogo-Trenggalek tepatnya di Desa Besuki, Kecamatan Sambit,
Rabu(5/8/2015) kemarin.
Terkait dengan itu Wakapolres Ponorogo
Kompol Harnoto mengatakan, modus yang dilakukan pelaku yaitu membeli gas
LPG 3 kilogram dari luar daerah secara door to door hingga terkumpul
560 tabung. Saat pelaku dalam perjalanan dari arah Trenggalek dihentikan
di sekitar Kecamatan Sambit. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh
anggota, ternyata pelaku tidak bisa menunjukan dokumen pendukung yang
semestinya.
Baca juga: Tak ada kelangkaan daging dan beras di Ponorogo dan Polres Ponorogo ringkus anggota spesialis perampok toko emas
Pelaku
yang juga mantan Bupati Ponorogo ini diamankan bersama barang bukti
yaitu1 unit kendaraan roda 4 jenis truk merk Hino Nopol AE 9673 SE,
warna merah, tahun 2014, Noka MJEC1JG41E5121512, Nosin WO4DTPJ56686,
berikut STNK atas nama pemilik berinsial M, dan 560 tabung gas LPG 3 Kg.
“Ini menindak lanjuti program prioritas Kapolri untuk mengamankan distribusi barang-barang bersubsidi,”ucap Kompol Harnoto.
Sementara
itu, Kasatreskrim Polres Poorogo AKP Hasran kepada mengatakan, pagi
sebelumnya jajaran Satreskrim dan Satnarkoba Polres Ponorogo menggelar
rapat koordinasi untuk menyampaikan Anev hasil kinerja dan upaya
memaksimalkan pencapaian target program dalam pelaksanaan P2K tahap II
tentang pengamanan pendistribusian baran-barang bersubsidi.
“Pagi
harinya jajaran Satreskrim bersama Satnarkoba Polres berkumpul untuk
koordinasi, dan siangnya langsung melakukan action dan berhasil
menangkap pelaku penyalahgunaan pendistribusian barang bersubsidi yang
tidak dilengkapi dokumen,” ucap AKP Hasran Kasatreskrim Polres Ponorogo
kepada lensaindonesia.com.
Untuk proses pemeriksaan saat ini barang bukti dan pelaku diamankan dan ditahan di Rutan Polres Ponorogo.
Atas
perbuatanya tersebut, pelaku diduga melanggar ketentuan penyalahgunaan
pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yg disubsidi pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang
minyak dan gas bum, subsiair Permen ESDM No 26 tahun 2009, dengan
ancaman pidana paling 6 tahun kurungan penjara. @arso











Posting Komentar