Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo berusaha mendapatkan
bukti fisik transaksi keuangan berupa cek dari mantan Plt Sekda Ponorogo
Yusuf Pribadi dalam kasus korupsi dana DAK tahun 2013/2014 Rp 8,1
miliar untuk pengadaan alat peraga pendidikan.
Kasintel Kejari
Ponorogo, Agus Kurniawan mengatakan, dalam sepekan terakhir, penyidik
Kejari Ponorogo telah menelusuri ke sejumlah bank milik pemerintah
tentang keberadaan cek yang merupakan tanda pencairan fee dari CV Global
kepada tersangka Yusuf Pribadi.
Penelusuran
ke berbagai bank itu merupakan tindak lanjut dari munculnya rekening
koran atau cetak catatan dana keluar masuk pada buku tabungan atas nama
Nur Sasongko, direktur CV Global, pada persidangan perkara ini beberapa
waktu lalu.
Sedangkan untuk mendapatkan bukti aliran dana yang
merupakan fee untuk Wabup Ponorogo Yuni Widyaningsih, penyidik masih
akan memanfaatkan pengakuan sejumlah saksi. Termasuk salah satunya
adalah saudara kandung Wabup Yuni Widyaningsih. Ini karena, fee untuk
Wabup Ida selalu diberikan dalam bentuk uang kontan dan bukan melalui
rekening bank atau cek.
“Dalam perkembangan terakhir di
persidangan, diketahui setiap ‘realisasi’ fee selalu pakai uang kontan
(cash) . Ada yang dibawakan staf CV Global, ada pula yang dibawa oleh
saudaranya Wabup Yuni Widyaningsih. Sudah kita jadikan saksi dan sudah
pernah kita periksa saudaranya wabup ini,” ungkap Agus Kurniawan yang
juga penyidik dalam kasus ini kepada lensaindonesia.com, Jumat
(07/08/2015).
Dikatakannya, terkait dua tersangka yang tersisa
ini, tim penyidik Kejari Ponorogo menargetkan untuk bisa menyelesaikan
seluruh berkas pada Agustus ini. Sebab, sampai saat ini berkas sudah
hampir selesai. “Targetnya bulan ini selesai dan bisa segera
disidangkan,” ujar Agus.
Ditambahkannya, ketujuh terpidana yang
awal pekan ini telah divonis hakim akan dijadikan saksi pada persidangan
untuk YP maupun Wabup Ida. Pengakuan para terpidana kasus DAK dan
putusan hakim soal kasus ini akan menjadi keterangan yang sangat berarti
dalam melakukan persidangan untuk kedua tersangka, YP dan Wabup Ida.
Kedua orang terakhir disebut-sebut sebagai aktor intelektual atas
perbuatan korupsi yang kini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor
Surabaya.
Sementara itu, Kajari Ponorogo menegaskan penelusuran
terhadap transaksi keuangan ini untuk memperkuat bukti pengakuan para
saksi.
“Dari rekening koran itu jelas ada aliran dana untuk Yusuf
Pribadi. Itu yang kita kejar dan dapatkan. Itu bukti fisik yang sangat
jelas yang akan memperkuat bukti pengakuan para saksi (yang kini adalah
terpidana),” ungkapnya.@arso











Posting Komentar